PINJAMAN TRANSAKSI KOMERSIAL
Sehubungan dengan makin meningkatnya persaingan dan kompetisi antar perbankan khususnya BPR dalam hal penyaluran kredit, maka dirasa perlu adanya varian produk baru perkreditan dalam rangka meningkatkan portofolio kredit. Berdasarkan survei lapangan, produk kredit yang cukup fleksibel dan masih menjadi produk unggulan di masyarakat dan BPR-BPR dalam penyaluran kredit, khususnya untuk tujuan usaha/peningkatan modal kerja, maka dengan ini dikembangkan produk baru perkreditan dengan nama Pinjaman Transaksi Komersial (PTK).
Spesifikasi Pinjaman Transaksi Komersial (PTK):
- Tujuan Penggunaan: Untuk kebutuhan modal kerja.
- Jumlah Plafon Minimal: Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Jumlah Plafon Maksimal: Sesuai dengan ketentuan BMPK yang berlaku.
- Suku Bunga: Efektif sesuai dengan Surat Keputusan Direksi yang terbaru.
- Provisi: 1% per tahun.
- Biaya Administrasi: 2.5 o/oo (permil) dari plafon (minimal Rp 300.000,-).
- Jangka Waktu Pinjaman: 12 (dua belas) bulan.
- Jaminan: Tanah dan Bangunan (Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, khusus HGB jangka waktu 5 tahun sebelum masa berakhirnya HGB).
- Ketentuan-ketentuan Umum:
- Pinjaman Transaksi Komersial merupakan fasilitas dalam bentuk plafon yang bisa ditarik sewaktu-waktu oleh debitur.
- Penarikan atau penyetoran pinjaman/plafon dilakukan melalui rekening pinjaman nasabah yang bersangkutan.
- Bunga pinjaman dihitung setiap akhir hari berdasarkan saldo debet rekening dan dibebankan ke rekening pinjaman pada tanggal 21 setiap bulannya. Jika tanggal 21 jatuh pada hari libur, bunga akan dibebankan pada hari kerja terdekat.
- Apabila kewajiban bunga tidak dapat dilakukan pendebetan karena saldo tidak mencukupi, bunga yang terhutang akan masuk sebagai bunga ditangguhkan dan dikenakan denda sebesar 1% per bulan di atas suku bunga yang berlaku.
- Fasilitas ini dapat diperpanjang dengan melakukan analisa perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila pada saat jatuh tempo dan tidak diperpanjang, nasabah belum membayar kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
- Ketentuan-ketentuan Secara Sistem:
- Permohonan kredit dilakukan proses analisa dan komite sesuai ketentuan perkreditan yang berlaku.
- Realisasi kredit/pembentukan plafon dilakukan oleh Loan Admin sesuai prosedur sistem yang ada.
- Pendebetan rekening untuk beban bunga dan beban lainnya dilakukan oleh multi teller setiap bulannya.
- Laporan/report hasil pendebetan, baik berhasil didebet maupun gagal debet (tidak ada saldo) dihasilkan oleh bagian multi teller.
- Tindak lanjut untuk rekening yang gagal debet dilakukan oleh pihak Loan Admin dan Account Officer.
- Apabila posisi saldo pinjaman kredit akan dipindahkan ke rekening tabungan sebesar saldo kredit tersebut. Apabila posisi tabungan kredit dan posisi pinjaman debet akan dipindahkan ke rekening pinjaman dengan menyisakan saldo minimal tabungan.
- Pengenaan biaya administrasi setiap bulan sebesar Rp 5.000,- dibebankan pada tanggal 15.
- Setiap akhir bulan, rekening koran dicetak dan didistribusikan ke debitur.
- Pelunasan dan Fasilitas Pinjaman:
- Pelunasan dapat dilakukan setiap waktu sebelum jatuh tempo kredit dengan dikenakan biaya percepatan pelunasan yang besarnya ditentukan oleh Direksi.
- Fasilitas Pinjaman Transaksi Komersial (PTK) dapat sewaktu-waktu dialihkan menjadi fasilitas kredit Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) atas permintaan nasabah dengan melihat kemampuan usaha nasabah.
- Pinjaman PTK dapat diperpanjang dengan catatan kondisi pinjaman lancar pada PT BPR Grogol Joyo.
- Mitigasi Risiko pada PTK:
- Monitoring terhadap usaha debitur.
- Monitoring rekening bank debitur.
- Pembinaan dan penagihan yang intensif.
- Jika kondisi kolektibilitas memburuk, dilakukan peningkatan intensitas penagihan untuk penyelesaian kredit bermasalah, termasuk proses lelang agunan.