PINJAMAN BAYAR BUNGA
Pinjaman Bayar Bunga adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Peminjam wajib membayar pokok pinjaman pada saat jatuh tempo dan membayar bunga pada saat jadwal yang telah ditetapkan setiap bulannya.
Spesifikasi Pinjaman Bayar Bunga :
- Tujuan Penggunaan: Untuk kebutuhan modal kerja.
- Jumlah Plafon Minimal: Rp 10.000.000,- berlaku untuk peminjam baru.
- Suku Bunga Efektif: Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi yang terbaru.
- Provisi: 1% per tahun.
- Biaya Administrasi dengan Plafond Pinjaman:
- Rp 10.000.000 : Rp 250.000,-
- Rp 10.000.000 - Rp 15.000.000 : Rp 300.000,-
- Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000 : Rp 350.000,-
- Rp 25.000.000 - Rp 50.000.000 : Rp 400.000,-
- Rp 50.000.000 - Rp 200.000.000 : Rp 450.000,-
- Rp 200.000.000 : Rp 600.000,-
- Jangka Waktu: 01 – 12 bulan, pinjaman PBB tersebut dapat diperpanjang lagi atas persetujuan Direksi.
- Jaminan:
- Tanah dan Bangunan (Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, khusus HGB jangka waktu 5 tahun sebelum masa berakhirnya HGB).
- BPKB kendaraan bermotor roda empat.
- Logam mulia.
- Kewajiban Debitur: Debitur wajib membayar bunga yang telah dijadwalkan setiap bulan. Apabila terlambat membayar, akan dikenakan denda sebesar 6% per bulan dari jumlah tunggakan yang belum dibayar, yang dihitung secara harian.
- Pelunasan:
- Pelunasan dapat dilakukan setiap waktu sebelum jatuh tempo kredit dengan dikenakan biaya percepatan pelunasan yang besarnya ditentukan oleh Direksi.
- Pelunasan setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan.
- Fasilitas Pinjaman Bayar Bunga (PBB): Fasilitas ini bisa dialihkan ke fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA) atas persetujuan Direksi.