KONTAK KAMI
+62271624181
Senin - jumat

8:00am – 4:30pm

PINJAMAN TETAP ANGSURAN

Pinjaman Tetap Angsuran adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Debitur wajib membayar angsuran pokok dan bunga yang telah dijadwalkan setiap bulannya.

Spesifikasi Pinjaman Tetap Angsuran:

  1. Tujuan Penggunaan: Untuk kebutuhan modal kerja dan multi guna.
  2. Jumlah Plafon Minimal: Rp 10.000.000,- berlaku untuk peminjam baru.
  3. Suku Bunga: Efektif dan flat sesuai dengan Surat Keputusan Direksi yang terbaru.
  4. Provisi: 1% per tahun.
  5. Biaya Administrasi dengan Plafond Pinjaman:
    • Rp 10.000.000 : Rp 250.000,-
    • Rp 10.000.000 - Rp 15.000.000 : Rp 300.000,-
    • Rp 15.000.000 - Rp 25.000.000 : Rp 350.000,-
    • Rp 25.000.000 - Rp 50.000.000 : Rp 400.000,-
    • Rp 50.000.000 - Rp 200.000.000 : Rp 450.000,-
    • Rp 200.000.000 : Rp 600.000,-
  6. Jangka Waktu: 12 bulan sampai dengan 120 bulan.
  7. Jaminan:
    • Tanah atau tanah dan Bangunan (Hak Milik atau Hak Guna Bangunan, khusus HGB jangka waktu 5 tahun sebelum masa berakhirnya HGB).
    • BPKB kendaraan bermotor roda empat.
    • BPKB kendaraan bermotor roda dua untuk nasabah lama dengan angsuran lancar.
  8. Kewajiban Debitur: Debitur wajib membayar angsuran pokok dan bunga yang telah dijadwalkan setiap bulan. Apabila terlambat membayar, akan dikenakan denda sebesar 6% per bulan dari jumlah tunggakan yang belum dibayar, yang dihitung secara harian.
  9. Pelunasan:
    • Pelunasan dapat dilakukan setiap waktu sebelum jatuh tempo kredit dengan dikenakan biaya percepatan pelunasan yang besarnya ditentukan oleh Direksi.
    • Untuk fasilitas kredit yang menggunakan perhitungan bunga dengan sistem flat, jika pelunasan dipercepat sebelum jatuh tempo, maka perhitungan bunga akan dikonversi dengan sistem bunga efektif (menurun).
  10. Pelunasan Setelah Jatuh Tempo: Akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan.
  11. Fasilitas Pinjaman Tetap Angsuran (PTA): Fasilitas ini bisa dialihkan ke fasilitas Pinjaman Bayar Bunga (PBB) atau Pinjaman Transaksi Komersial (PTK) atas persetujuan Direksi.
Scroll to Top